Minggu, 01 September 2013

Esensi Zakat Mal

Ada salah kaprah di antara masyarakat kita bahwa zakat harta benda (mal) hanya dikeluarkan di bulan Ramadhan saja. Padahal, yang benar, satu tahun (haul) yang menjadi “syarat wajib” dikeluarkannya zakat itu dihitung semenjak kita mulai memiliki harta senilai satu nishab atau ukuran tertentu sehingga wajib zakat.

Jika yang dimaksud adalah zakat profesi, satu tahun itu dihitung semenjak kita mulai bekerja dan mendapatkan gaji total tahunan yang mencapai nishab. Jika terkait dengan zakat hasil bumi, maka persyaratan dimaksud bukan lagi haul, tapi dikeluarkan pada masa panen. Sebagian ulama mengaitkan zakat profesi dengan zakat hasil bumi, sehingga mesti dikeluarkan pada masa panen atau gajian.


Praktik zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan itu mungkin saja disebabkan karena umat Islam ingin mencari keutamaan yang lebih besar karena setiap ibadah pahalanya akan dilipatgandakan di bulan Ramadhan.

Faktor lainnya, mungkin umat Islam tidak membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal atau zakat harta. Seperti halnya zakat fitrah, sebagian orang mengira jika zakat mal dikeluarkan setiap Ramadhan, atau menjelang Idul Fitri. Padahal dijelaskan bahwa zakat fitrah berfungsi utama untuk membersihkan diri dan wajib dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Sementara zakat mal berfungsi untuk membersihkan harta dan wajib dikeluarkan pada waktu tertentu, jika sudah memenuhi syarat wajib dikeluarkan zakatnya, tidak mesti di bulan Ramadhan.

Perlu dipertimbangkan, jika praktik berzakat yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan, maka akan menyebabkan harta zakat akan menumpuk pada bulan itu saja. Sementara pada bulan-bulan lainnya harta zakat sama sekali tidak ada, atau orang enggan mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, kepedulian umat Islam yang mampu untuk berzakat hanya ada di satu bulan saja.

Litat, betapa anak-anak yatim, orang-orang miskin dan janda-janda tua menjadi sangat istimewa bagi para pezakat (muzakki) di bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, aktifitas penyaluran zakatnya pun usai. Dan para calon penerima zakat (mustahiq) di lupakan di sebelas bulan yang lain. Tidak untungnya, praktik ini juga didukung oleh lembaga zakat.

Hal kedua yang penting adalah soal penyaluran zakat. Saat ini masyarakat lebih senang menyalurkan zakat kepada panitia zakat yang besar dan berada di pusat kota, atau ibu kota negara dengan alasan lebih praktis, melalui transfer ke rekening bank atas nama lembaga zakat dimaksud. Akibatnya zakat kemudian mengumpul di satu tempat saja dan penyalurannya belum tentu merata.

Perlu juga dipertimbangkan bahwa salah satu esensi penting dari zakat adalah agar harta tidak berputar-putar di antara orang-orang yang kaya saja (dulatan bainal aghniya’). Maka faktor yang penting di perhatikan di sini adalah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat).

Sebaiknya zakat ditasharufkan kepada orang-orang yang tinggal di sekitar muzakki, baik perseorangan atau perusahaan, agar harta tidak dulatan bainal aghniya’, dengan kata lain agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Jangan sampai zakat dikeluarkan untuk orang yang berada jauh dari muzakki.

Saat ini juga banyak fasilitas penerimaan zakat modern, misalnya, dengan perangkat jaringan selular atau model pembayaran dengan kartu belanja. Kreativitas para amil zakat saat ini sudah sangat luar biasa. Namun keabsahan model zakat seperti itu diragukan. Mengapa? Uang zakat telah dipotong terlebih dahulu untuk membayar jasa penarikan zakat, yang akibatnya uang zakat akan berkurang sebelum diterima oleh amil atau panitia zakat.

Hemat kami, mestinya zakat dibayarkan langsung kepada mustahiq (penerimanya) sembari menjalin keakraban. Mereka yang memberikan dapat bertatap muka secara langsung dengan mereka yang menerima. Diharapkan, dari sinilah terjalin rasa persaudaraan (ukhuwwah) antara pihak penerima dan pemberi. Persaudaraan sejati yang muncul secara personal dan didasari oleh sebuah kesamaan identitas keislaman dan keimanan. Singkatnya, orang-orang yang berpunya harus juga mengenal masyarakat sekitarnya yang kurang mampu, bukan datang dan pergi begitu saja tanpa bertegur sapa.

Jika tidak disalurkan langsung, lebih baik sakat dititipkan kepada amil zakat setempat saja. Para amil atau tokoh masyarakat setempat yang dipercaya biasanya lebih tahu kondisi masyarakat yang lebih memerlukan bantuan.

Lalu, jika zakat yang terkumpul itu bisa diwujudkan dalam bentuk usaha produktif dan bisa membantu para mustahiq secara lebih permanen, kiranya itu lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar