Ada salah kaprah di
antara masyarakat kita bahwa zakat harta benda (mal) hanya dikeluarkan di bulan
Ramadhan saja. Padahal, yang benar, satu tahun (haul) yang menjadi “syarat wajib”
dikeluarkannya zakat itu dihitung semenjak kita mulai memiliki harta senilai
satu nishab atau
ukuran tertentu sehingga wajib zakat.
Jika yang dimaksud
adalah zakat profesi, satu tahun itu dihitung semenjak kita mulai bekerja dan
mendapatkan gaji total tahunan yang mencapai nishab. Jika terkait dengan zakat
hasil bumi, maka persyaratan dimaksud bukan lagi haul, tapi dikeluarkan pada masa panen.
Sebagian ulama mengaitkan zakat profesi dengan zakat hasil bumi, sehingga mesti
dikeluarkan pada masa panen atau gajian.
Praktik zakat yang
hanya dilakukan pada bulan Ramadhan itu mungkin saja disebabkan karena umat
Islam ingin mencari keutamaan yang lebih besar karena setiap ibadah pahalanya
akan dilipatgandakan di bulan Ramadhan.
Faktor lainnya,
mungkin umat Islam tidak membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal atau
zakat harta. Seperti halnya zakat fitrah, sebagian orang mengira jika zakat mal
dikeluarkan setiap Ramadhan, atau menjelang Idul Fitri. Padahal dijelaskan
bahwa zakat fitrah berfungsi utama untuk membersihkan diri dan wajib
dikeluarkan untuk menyempurnakan ibadah puasa. Sementara zakat mal berfungsi
untuk membersihkan harta dan wajib dikeluarkan pada waktu tertentu, jika sudah
memenuhi syarat wajib dikeluarkan zakatnya, tidak mesti di bulan Ramadhan.
Perlu
dipertimbangkan, jika praktik berzakat yang hanya dilakukan di bulan Ramadhan,
maka akan menyebabkan harta zakat akan menumpuk pada bulan itu saja. Sementara
pada bulan-bulan lainnya harta zakat sama sekali tidak ada, atau orang enggan
mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, kepedulian umat Islam yang mampu untuk
berzakat hanya ada di satu bulan saja.
Litat, betapa
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan janda-janda tua menjadi sangat istimewa
bagi para pezakat (muzakki)
di bulan Ramadhan. Setelah Ramadhan usai, aktifitas penyaluran zakatnya pun
usai. Dan para calon penerima zakat (mustahiq)
di lupakan di sebelas bulan yang lain. Tidak untungnya, praktik ini juga
didukung oleh lembaga zakat.
Hal kedua yang
penting adalah soal penyaluran zakat. Saat ini masyarakat lebih senang
menyalurkan zakat kepada panitia zakat yang besar dan berada di pusat kota,
atau ibu kota negara dengan alasan lebih praktis, melalui transfer ke rekening
bank atas nama lembaga zakat dimaksud. Akibatnya zakat kemudian mengumpul di
satu tempat saja dan penyalurannya belum tentu merata.
Perlu juga
dipertimbangkan bahwa salah satu esensi penting dari zakat adalah agar harta
tidak berputar-putar di antara orang-orang yang kaya saja (dulatan bainal aghniya’).
Maka faktor yang penting di perhatikan di sini adalah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat).
Sebaiknya zakat
ditasharufkan kepada orang-orang yang tinggal di sekitar muzakki, baik perseorangan
atau perusahaan, agar harta tidak dulatan
bainal aghniya’, dengan kata lain agar tidak terjadi kecemburuan
sosial. Jangan sampai zakat dikeluarkan untuk orang yang berada jauh dari muzakki.
Saat ini juga banyak
fasilitas penerimaan zakat modern, misalnya, dengan perangkat jaringan selular
atau model pembayaran dengan kartu belanja. Kreativitas para amil zakat saat
ini sudah sangat luar biasa. Namun keabsahan model zakat seperti itu diragukan.
Mengapa? Uang zakat telah dipotong terlebih dahulu untuk membayar jasa
penarikan zakat, yang akibatnya uang zakat akan berkurang sebelum diterima oleh
amil atau
panitia zakat.
Hemat kami, mestinya
zakat dibayarkan langsung kepada mustahiq
(penerimanya) sembari menjalin keakraban. Mereka yang memberikan dapat bertatap
muka secara langsung dengan mereka yang menerima. Diharapkan, dari sinilah
terjalin rasa persaudaraan (ukhuwwah)
antara pihak penerima dan pemberi. Persaudaraan sejati yang muncul secara
personal dan didasari oleh sebuah kesamaan identitas keislaman dan keimanan.
Singkatnya, orang-orang yang berpunya harus juga mengenal masyarakat sekitarnya
yang kurang mampu, bukan datang dan pergi begitu saja tanpa bertegur sapa.
Jika tidak disalurkan
langsung, lebih baik sakat dititipkan kepada amil zakat setempat saja. Para
amil atau tokoh masyarakat setempat yang dipercaya biasanya lebih tahu kondisi
masyarakat yang lebih memerlukan bantuan.
Lalu, jika zakat yang
terkumpul itu bisa diwujudkan dalam bentuk usaha produktif dan bisa membantu
para mustahiq secara lebih permanen, kiranya itu lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar