Para
wajib zakat atau muzakki dan lembaga zakat disarankan tidak hanya
mengkonsentrasikan penyaluran zakat pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan
agar harta zakat terdistribusikan dengan baik dan bisa membantu para penerima
zakat (mustahiq) tidak hanya di satu bulan saja.
Ini
berkaitan dengan pelaksanaan zakat mal atau zakat harta. Zakat mal wajib untuk
dikeluarkan ketika telah mencapai satu batas tertentu (nishab) dan sudah satu
tahun (haul)
atau pada masa tuai (panen).
“Sebagian
muzakki memang ingin mempercepat masa haul itu sehingga pas di bulan Ramadhan,
ini sah-sah saja. Yang tidak boleh, dia memperlambat masa haul dan baru
menunaikan zakat di bulan Ramadhan. Ini yang tidak boleh,” kata Wakil Ketua
Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwani Faishal di kantor PBNU Jakarta.
Namun
para muzakki tetap disarankan untuk tidak serta merta menunaikan zakatnya di
bulan Ramadhan, hanya semata pertimbangan pahala yang berlipat jika berzakat di
bulan Ramadhan. Maksud dari zakat untuk membantu para muztahiq itu lebih
penting, sementara beribadah di bulan Ramadhan tidak hanya berupa zakat.
“Bagi
para lembaga atau pengelola zakat yang umumnya menerima zakat dalam jumlah
besar di bulan Ramadhan, lebih baik mendistribusikannya untuk bulan-bulan
lain,” katanya.
Lebih
lanjut Kiai Arwani yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat ini menegaskan,
penyaluran zakat diperuntukkan bagi para mustahiq yang berada atau tinggal di
sekitar muzakki, baik zakat perseorangan atau perusahaan.
“Jangan
sampai ada orang kaya di satu tempat atau perusahaan besar namun masyarakat
sekitarnya miskin,” katanya.
Ditambahkan,
harta zakat hanya boleh dipindah atau disalurkan ke daerah lain, jika
dipastikan daerah sekitar muzakki sudah tergolong mampu, atau disalurkan untuk
daerah lain yang masuk dalam kategori tertinggal dan sangat butuh bantuan dari
daerah lain.
“Jangan sampai
(lembaga) menyalurkan zakat untuk kelompoknya sendiri. Ini tentunya tidak
sesuai dengan maksud disyariatkannya zakat,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar